Beranda | Artikel
Mewakilkan Ibadah Haji Kepada Orang Lain
Minggu, 16 September 2018

MEWAKILKAN IBADAH HAJI KEPADA ORANG LAIN

Pertanyaan.
Ada seorang wanita yang ingin mewakilkan pelaksanaan ibadah hajinya kepada seseorang dengan alasan:

  1. Orang yang mewakilinya itu berilmu,
  2. Wanita itu percaya kepada orang yang akan mewakilinya itu bahwa dia akan melaksanakan ibadah haji dengan sempurna
  3. Wanita itu merasa pemahamannya tentang ibadah haji sangat sedikit disamping juga dia khawatir kedatang masa haid saat melaksanakan ibadah haji
  4. Wanita itu ingin fokus mendidik dan memelihara anak-anaknya dirumah.

Bolehkah wanita ini mewakilkan pelaksanaan ibadah hajinya kepada orang lain dengan berbagai alasan di atas?

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjawab:[1]
Penyerahan mandat dari seseorang kepada orang lain untuk mewakilinya dalam pelaksanaan ibadah haji itu tidak lepas dari dua keadaan:

  1. Kejadian itu terjadi pada haji yang wajib
  2. Kejadian itu terjadi pada haji yang sunnah atau nâfilah.

Apabila itu terjadi pada haji yang wajib atau fardhu, maka seseorang tidak boleh mewakilkan pelaksanaannya kepada orang lain untuk menghajikannya. Kecuali jika dia benar-benar tidak bisa berangkat atau tidak bisa sampai ke Mekah (misalnya-red) karena menderita penyakit yang terus menerus yang tidak ada harapan akan sembuh, atau karena usianya yang sudah renta. Jika masih ada harapan akan sembuh dari penyakit yang menderanya itu, maka pelaksanaan ibadah hajinya ditunda sampai Allâh Azza wa Jalla memberikan kesembuhan kepadanya lalu ia melaksanakan sendiri ibadah hajinya.

Adapun, jika tidak ada yang menghalanginya dari pelaksanaan ibadah haji dan dia mampu untuk melakukannya sendiri, maka dia tidak boleh mewakilkan pelaksanaannya kepada orang lain. Karena dia sendiri dituntut untuk melaksanakannya. Allâh Azza wa Jalla berfirman:

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا 

Dan mengerjakan haji itu adalah kewajiban manusia terhadap Allâh, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah [Ali Imran/3:97]

Dan pada dasarnya, ibadah-ibadah itu dikerjakan sendiri (oleh orang yang terkena beban-red) agar sempurna penghambaan dirinya kepada Allâh Azza wa Jalla dan juga ketundukannya kepada Allâh Azza wa Jalla . Dan sebagaimana sudah dimaklumi bersama bahwa orang yang mewakilkan pelaksanaan suatu ibadah kepada orang lain, maka dia tidak akan merasakan makna[2] yang agung ini, yang karenanya semua ibadah itu disyari’atkan.

Sedangkan jika orang yang hendak mewakilkan itu adalah orang yang sudah melaksanakan ibadah haji yang wajib atasnya lalu dia ingin meminta orang lain untuk mewakilinya dalam melaksanaan ibadah haji yang nâfilah (sunnah), maka dalam masalah ini para Ulama berbeda pendapat. Diantara mereka ada yang membolehkannya, sementara sebagian yang lain tidak membolehkannya. Dalam pandangan saya, pendapat yang mendekati kebenaran adalah pendapat yang menyatakan bahwa itu terlarang atau tidak boleh. Artinya, tidak boleh bagi seseorang untuk meminta orang lain mewakilinya dalam melaksanakan ibadah haji atau umrah dalam haji yang sunnah baginya. Karena hukum asalnya adalah ibadah-ibadah itu dikerjakan sendiri (oleh orang yang terkena beban-red), sebagaimana seseorang tidak boleh meminta orang lain mewakilinya dalam melaksanakan ibadah puasa, padahal seandainya orang itu mati dan memiliki tanggungan ibadah puasa, maka walinya wajib berpuasa untuknya (atau wajib mewakili orang yang sudah meninggal tersebut-red), begitu pula terkait ibadah haji.

Ibadah haji adalah ibadah yang dikerjakan oleh kaum Muslimin dengan anggota badan mereka, bukan ibadah mâliyah (harta) yang bertujuan memberikan manfaat kepada orang lain dengan harta itu. Jika haji ini adalah ibadah badaniyah yang harus dikerjakan oleh seseorang dengan raganya sendiri, maka pelaksanaannya oleh orang lain untuk orang lain itu tidak sah, kecuali dalam kondisi-kondisi yang dijelaskan dalam hadits-hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam. Dan tidak ada disebutkan dalam hadits-hadits tentang adanya orang yang mewakili orang lain dalam melaksanakan ibadah haji, sehingga kita tidak memiliki alasan untuk membolehkannya. Ini adalah satu riwayat dari imam Ahmad rahimahullah.

Maksud saya, tidak sah perbuatan seseorang yang meminta orang lain mewakilinya dalam penunaian ibadah haji dan umrah yang sunnah, baik orang yang meminta itu dalam keadaan mampu melakukan perjalanan ataupun tidak mampu. Dengan memilih pendapat ini, diharapkan bisa menjadi motivasi bagi kaum Muslimin yang memiliki kekayaan dan kemampuan agar melaksanakan sendiri ibadah hajinya. Karena terkadang sebagian orang yang kaya, meskipun tahun-tahun terus berlalu, mereka tidak tergerak untuk berangkat sendiri ke Mekah. Mereka beralasan telah ada yang mewakilinya dalam pelaksanaan ibadah haji setiap tahun. Sehingga akibatnya, mereka kehilangan atau tidak merasakan makna yang karenanya ibadah haji diwajibkan, karena pelaksanaan ibadah hajinya diwakilkan.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 04/Tahun XXI/1438H/2017M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1]  Fatawa Nur alad Darb, 8/52-53
[2] Makna yang dimaksudkan adalah rasa menghambakan diri dan menghinakan diri dihadapan Allâh Azza wa Jalla –red


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/9795-mewakilkan-ibadah-haji-kepada-orang-lain.html